Maa syaa Allah, aku tidak tahu ilmu pastinya, hanya Allah yang tahu..
Kalau ada yang bertanya, jika daging babi diolah sedemikian rupa sehingga sebab diharamkannya gugur, maka boleh dimakan ya? Babi juga hukum asalnya boleh, tapi karena ada dalil larangan jadi haram. Bagaimana?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan ke:

“Selamat Datang di Website PC IPNU & IPPNU Trenggalek. Mari kita jadikan website ini sebagai media untuk memberikan informasi, mempererat silaturahmi, dan publikasi kegiatan IPNU IPPNU Se-Kab. Trenggalek, serta sebagai alat komunikasi rekan & rekanita di Kabupaten Trenggalek. Salam 3B (Belajar, Berjuang, Bertaqwa)”
-Yogi Ainuz Zumar (Ketua PC IPNU Trenggalek)