Maa syaa Allah, aku tidak tahu ilmu pastinya, hanya Allah yang tahu..
Kalau ada yang bertanya, jika daging babi diolah sedemikian rupa sehingga sebab diharamkannya gugur, maka boleh dimakan ya? Babi juga hukum asalnya boleh, tapi karena ada dalil larangan jadi haram. Bagaimana?


